Home > Tentang
Asosiasi Profesi Rekayasa dan Industri (APRI) adalah organisasi profesi yang menjadi wadah kolaborasi para profesional, praktisi, akademisi, dan pelaku industri di bidang rekayasa (engineering) dan industri di Indonesia yang sudah diinisiasi sejak tahun 2022. APRI telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007072.AH.01.07.TAHUN 2025 dan Akta Notaris Nomor 04 oleh Notaris M. Syaiful Azhar, SH., M.Kn. APRI dibentuk dengan tujuan memperkuat kompetensi sumber daya manusia, mendorong inovasi teknologi, serta menciptakan sinergi antara dunia pendidikan, industri, dan kebijakan publik. Melalui kegiatan berbasis standar profesional, kolaborasi lintas sektor, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan, APRI berkomitmen menjadi mitra strategis dalam membangun daya saing industri nasional.
Akta Notaris No. 04, Notaris: M. Syaiful Azhar, SH., M.Kn
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR
AHU-0007072.AH.01.07.TAHUN 2025
Menjadi wadah profesional rekayasa dan industri yang unggul, berintegritas, dan berperan aktif dalam membangun kemandirian serta kemajuan industri nasional melalui kolaborasi, inovasi, dan pengabdian.
Membangun jejaring dan ekosistem rekayasa dan industri yang inklusif
Menjadi jembatan kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah
Mengembangkan kompetensi dan kurikulum pendidikan di bidang rekayasa dan industri
Berkontribusi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat