Home > Hak dan Kewajiban
Hak Anggota APRI
Mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam keanggotaan, tanpa diskriminasi.
Mengeluarkan pendapat, usul, dan saran baik secara lisan maupun tulisan dalam forum-forum APRI (rapat anggota, seminar, webinar, dsb.).
Memilih dan dipilih dalam kepengurusan APRI (pengurus pusat, pengurus daerah, komite, atau posisi lain sesuai ketentuan).
Mengikuti seluruh kegiatan APRI seperti pelatihan/sertifikasi, workshop, riset, publikasi, kolaborasi industri, dan program-program lainnya.
Mendapatkan akses ke fasilitas dan sumber daya APRI (misalnya materi pelatihan, jaringan profesional, bimbingan mentor, publikasi, konsultan), sesuai kategori keanggotaan.
Mengakses informasi resmi APRI (laporan kegiatan, keuangan, kebijakan, dan program).
Mendapatkan dukungan dan pembelaan dari organisasi apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan keanggotaan yang sah, sesuai aturan organisasi dan kode etik.
Kewajiban Anggota APRI
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APRI, serta semua peraturan internal dan keputusan resmi organisasi.
Menjaga nama baik dan reputasi APRI dalam setiap kegiatan atau tindakan yang berkaitan dengan profesi, baik di dalam maupun di luar organisasi.
Membayar iuran anggota (bulanan, tahunan, atau sesuai jenis keanggotaan) serta kewajiban finansial lain yang ditetapkan sesuai aturan APRI.
Aktif berpartisipasi dalam kegiatan APRI: menghadiri rapat anggota, menghadiri pelatihan/sertifikasi, berkontribusi dalam proyek/kolaborasi riset atau teknologi, dsb.
Mengembangkan kompetensi dan profesionalitas melalui pelatihan, sertifikasi, mentoring, serta terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan sesuai perkembangan teknologi dan industri.
Menghormati dan melaksanakan Kode Etik Profesi yang berlaku dalam APRI.
Bekerja sama dengan anggota lain dan pengurus dalam rangka mencapai tujuan organisasi; mendukung kegiatan organisasi dengan cara positif dan konstruktif.
Menyampaikan data diri dan informasi yang diperlukan secara akurat dan memperbarui perubahan data bila ada (misalnya: alamat, status keanggotaan, kompetensi).
Berkontribusi dalam pengembangan ekosistem teknologi dan rekayasa, misalnya melalui riset, publikasi, inovasi, dan inisiatif sosial.